Wednesday 29 March 2017

ASSEMBLER - STACK DAN PROSEDUR

STACK DAN PROSEDUR


1.1 Tujuan

    1. Memahami cara kerja stack dan prosedur pada mikroprosesor
    2. Memahami instruksi stack dan  prosedur
   3. Mampu membuat perangkat lunak dengan menggunakan instruksi-instruksi yang berhubungan  dengan proses stack dan prosedur

1.2 Peralatan Yang Digunakan

    1. 1 set PC atau laptop
    2. Perangkat lunak simulator sms32v50
    3. Buku Kerja

1.3 Teori Dasar

Stack

Stack artinya adalah "tumpukan". Stack adalah bagian memori yang digunakan untuk menyimpan nilai dari suatu register pada alamat offset terakhir suatu segmen secara sementara. Stack dapat pula didefinisikan sebagai sekelompok lokasi memori di dalam memori baca tulis yang digunakan untuk menyimpan memori sementara selama proses eksekusi program. Lokasi awal memori stack didefinisikan di dalam program utama dan alokasi stack ini biasanya berada pada peta memori baca tulis bagian atas.

Prosedur (Subrutin)

Prosedur atau subrutin adalah sebuah kelompok instruksi yang membentuk substack (misalnya operasi penunda waktu) yang sering dikerjakan oleh program utama. Stack dan subrutin menawarkan keuntungan yang fleksibel di dalam penulisan program. Sebuah rencana pembuatan software yang besar biasanya dibagi dlaam substack yang disebut modul. Awal sebuah modul subrutin, isi register program utama disimpan ke dalam stack dan isi register dikembalikan sebelum kembali ke program utama. Instruksi operasi pada assembler yang menggunakan stack adalah PUSH dan POP. Dalam proses stack ini melibatkan register Stack Pointer (SP). Contoh instruksi stack ditunjukkan dalam Tabel 1. Sedangkan instruksi prosedur ditunjukkan dalam Tabel 2.

Tabel 1 Contoh instruksi stack

Assembler Machine Code Explanation


PUSH BL
E0 01

Isi   register   BL   dikopi   ke   lokasi   memori   yang





ditunjukkan oleh register SP dan register SP dikurangi





satu.








POP BL
E1 01

Isi lokasi memori yang ditunjuk oleh register SP dikopi





ke register BL dan isi register SP ditambah satu.








PUSHF
EA

Isi   register   SR   dikopi   ke   lokasi   memori   yang








ditunjukkan oleh register SP dan register SP dikurangi





satu.








POPF
EB

Isi lokasi memori yang ditunjuk oleh register SP dikopi





ke register SR dan isi register SP ditambah satu.










Tabel 2 Instruksi prosedur/subrutin








CALL 30
CA 30

Instruksi untuk memanggil prosedur di alamat 30.





Alamat berikutnya ditaruh di memori sesuai alamat SP





dan IP bernilai 30.








RET
CB

Kembali dari prosedur. Lompat ke alamat sesuai SP





(pop dari stack)














Monday 27 March 2017

ASSEMBLER - TRANSFER DATA

TRANSFER DATA





   File Pendukung Aplikasi SMS32V50
     
 Download SMS32V50
                                                                 


Thursday 23 March 2017

Multivariat - Structural Equation Modeling (SEM)

Structural Equation Modeling (SEM)

Cyber Law - Perkembangan Bisnis dan Konstitusinya

Perkembangan Bisnis dan Konstitusinya

    


    Kita ulang sedikit bahwa kita telah membahas tentang evolusi telekomunikasi, media, dan informasi dalam perspektif teknologi dan perubahan perilaku masyarakat khususnya tentang perkembangan komunikasi massanya. Jadi komunikasi itu ada dua loh ya, privat dan komunikasi massa. Komunikasi privat terwadahkan dalam telekomunikasi. Komunikasi massa dalam konteks penyiaran ataupun pers kalau dia media komunikasinya tercetak.
       Kali ini kita akan bahas lebih lanjut lagi tentang hal ini dengan memperhatikan bahwa dalam era informasi ini sebenarnya pendekatannya apakah cukup teknologi dan bisnisnya? Atau memandangnya kita dari komunikasi massanya saja? Mari kita cermati. Tadi awal-awal saya telah menjelaskan informasi itu bisa dikatakan sebagai sebuah kata benda dari kata inform and ation. Inform itu kalau boleh dilihat itu sebenarnya adalah inspiring sesuatu. Atau imbuing atau kalau kita pecah lagi informing, membentukkan sesuatu apa yang ada di kepala kita sampai kepada informasi itu kepada orang yang menerima informasi itu. Prosesnya komunikasi, kebendaan yang kita pertukarkan itu adalah informasi.  

       Baik kita akan membahas lebih lanjut. Era informasi ini kalau kita bahas pendekatan teknologi, pendekatan bisnisnya, yang baru kelihatan lebih banyak, pendekatan hukumnya seakan-akan menyusul. Mari kita petakan sekarang, jadi apa kata kuncinya untuk keberhasilan ini? Dia semakin efektif dan efisien jika dilakukan pendekatan yang socio, techno, business prospective. Perspektifnya juga mempadukan antara perkembangan sosialnya, perkembangan teknologinya, socio-techno, dan business. Kenapa? Kalau di bisnisnya jadi bisnis orang lain, bangsa itu tidak sejahtera tentunya.
       Kalau kita tarik gambarnya, informasi dan komunikasi, kemudian pecah tiga kita bilang pendekatan indisiplinernya, yang di sini kita sebut teknologi. Apa inti teknologi? Teknologi ilmu tentang sesuatu yang bersifat teknis dan diterapkan. Elemennya apa saja? Elemennya adalah keberadaan dan metode yang baru itu, lalu perangkatnya, tapi jangan dilupakan kebutuhan masyarakatnya. Teknologi yang bagus adalah teknologi menjawab kebutuhan masyarakat itu sendiri. Kalau saya punya persoalan di depan rumah saya tanah itu enggak gembur-gembur, maka saya butuh teknologi untuk menggemburkan tanah itu. Apa bentuknya? Awalnya sih pacul. Tapi lama kelamaan
saya menciptakan yang namanya traktor.
         Inti dari perkembangan teknologi adalah seperti lompat katak, menjawab kebutuhan manusia dalam spesifik kebutuhan itu. Kegiatan dia adalah pemecahan masalah. Apa yang dilakuannya bertahap sehingga dia tidak long-live bicaranya, paten itu 20 tahun toh. Invensi-invensi tadi kemudian dilindungi dalam ranah hak intelektual dalam konteksnya disebut paten. Rangkaian pemecahan masalah, tercipta suatu metode dan teknik baru, kemudian tercipta perangkat baru. Tapi kalau dilupakan sisi manusianya maka teknologi itu hanya membuat ketergantungan pada Anda. Teknologi yang baik adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Kalau teknologi itu mubazir, maka yang ada Anda cuma punya life style, tapi Anda terjajah oleh teknologi itu. Jadi dalam pendekatan hukum, law is an engineering. Tapi dalam pendekatan teknologi, manusia bisa berubah karena penggunaan teknologi. Apa contoh yang paling mudah? Masih ingat waktu dulu Anda enggak punya HP, Anda ke mana-mana, Anda enggak merasa yakin Anda ditelepon orang. Anda hidupnya nyaman di jalan.
        Sekarang, kalau handphone Anda ketinggalan, Anda pulang ke rumah. Yang terjadi apa? Anda sudah tergantung toh dengan teknologi? Apalagi kalau Anda masuk dalam social media? Yang terjadi apa? Anda sudah semakin narsis, Anda meng-upload semua informasi Anda. Kerjaan bangun tidur, men-check status Anda sendiri. Sebegitukah topnya Anda sehingga orang ingin tahu update status Anda dalam 24 jam. Menarik ya. Baru pendekatan teknologi dan pendekatan perilaku masyarakat dan
penggunanya. Yang menarik lagi adalah pendekatan bisnisnya. Apa inti dari manajemen? Inti manajemen itu adalah dua hal, kegiatan itu sendiri yaitu activities, planning, organizing, controlling, motivating, dan sebagainya, teori-teori manajemen pada umumnya. Yang berikutnya adalah Anda punya tujuan mencari profit. Bagaimana Anda menggerakkan faktor-faktor itu, man, money, material, sampai kepada tujuan itu. Kalau teknologi pendekatan manajemen ini intinya adalah pendekatan yang sifatnya kuantitatif. Angka-angka. Dia tidak kualitatif. Maka yang terjadi adalah, Anda ingin berkorban seminimal mungkin untuk meraih keuntungan semaksimal mungkin. Tapi kalau Anda pakai hukumnya, dapatkah Anda menjualbelikan barang orang lain, karena itu yang lebih murah, demi Anda mencapai keuntungan?
   Kan enggak bisa, karena hukum menyatakan kebendaan orang ya orang itu yang bisa menjualnya. Intinya adalah, kalau enggak ada hukumnya, ini prahara dua-duanya ini.

         Antara teknologi dan manajemen, bicara yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Apa yang membuat itu lebih efektif? Hukumnya. Ingat konstitusi kita mengatakan negara kita adalah negara hukum, bukan negara teknologi. Bukan negara manajemen. Dan bukan negara kebijakan publik. Jadi yang paling inti di sini, teknologi dan manajemen tidak akan tercapai kalau tidak didukung oleh sistem hukum yang kuat. Sistem hukum kalau kita bicarakan dalam arti luas, itu dari konstitusi sampai peraturan perundang-undangannya. Kalau dia bernafas seirama dengan teknologi dan manajemen tadi, maka dia akan menjadi efektif, berlaku di tengah masyarakatnya. Orang hukum jangan dipaksakan ngomong soal efisien. Tapi yang harus dipaksakan dari orang hukum adalah bagaimana mencapai efektivitas itu. Lalu kita perhatikan dengan baik lagi, pendekatan interdisciplinary tadi. Technology, manajemen, dan hukum. Apa wujudnya? Electronic system. Lalu apa yang harus dibuat dari electronic system ini? Dia harus dibuat seperti black box. Masih ingat black box pesawat terbang? Artinya, benda itu tetap tidak gampang diubah-ubah agar nantinya bisa menjadi kekuatan pembuktian kalau benda ini mau digunakan dalam bertransaksi. Mari kita bahas lebih lanjut lagi hal ini dalam penyelenggaraan sistem elektronik baik nasional maupun global.
    Saya sarikan dulu intipatinya. Konvergensi telematika mengakibatkan bergabungnya telekomunikasi, media, dan informatika. Apa intinya? Telekomunikasi adalah kegiatan mengirimkan informasi sampai ke tujuan. Ada originator, ada resipient. Orang kirim informasi harus dapat dipastikan dikirim dan diterimanya. Maka definisi hukumnya adalah setiap kegiatan mengirimkan informasi sampai menerima informasi. Maka kalau Anda lihat dulu dinamikanya, Pos dan Telekomunikasi satu unit kerja. Yang berikutnya adalah bicara soal penyiaran. Apa inti penyiaran? Penyiaran itu siar, artinya memancarkan informasi, mentransmisikan informasi, menyebarluaskan informasi ke seluruh orang. Anda tidak bisa menuntut saya, oh informasi saya enggak sampai. Saya setelah menyebarkannya, tapi saya tidak bisa menjamin bahwa informasi itu Anda terima dengan baik atau tidak. Tapi kegiatan broadcasting adalah kegiatan mem-broad, meluaskan, casting. Memancarkan, menyebarluaskan informasi. Itu karakteristik dari penyiaran. Telekomunikasi, komunikasi khusus. Penyiaran, komunikasi penyebaran informasi kepada banyak orang. Lalu yang berikutnya informatika. Apa kata kunci informatika?
          Kata kunci informatika adalah saya menggunakan suatu perangkat pengolah informasi agar informasi yang saya dapatkan sesuai dengan ekspektasi saya. Sehingga saya merekayasa ini. Itu informatika. Pengolah informasi agar mengolah data menjadi informasi yang sesuai dengan kebutuhan saya. Sehingga telekomunikasi, media, dan informatika menjadi sistem elektronik, ketemu di sini. Ketemu dengan Anda semua, terciptalah suatu gigantic network, internet yang kita sebut, yang kemudian kita membuat terhubung diri kita kepada orang lain. Lalu bagaimana sisi bisnisnya? Sisi bisnisnya adalah ada pihak-pihak yang akan menyatakan, menjual informasi dari hulu sampai hilir, inget ya dari hulu sampai hilir itu kan dari awalnya air, sampai terakhir. Gambarannya apa? Ada orang yang akan memberikan atau mencari usaha, menyediakan infrastrukturnya dulu. Piping telekomunikasi. Kemudian ada lagi yang menyediakan konten, saluran-saluran komunikasi sampai konten, sampai kepada marketnya itu dikuasai oleh pihak-pihak pelaku usaha. Dengan sendirinya pelaku usaha telekomunikasi si operator masuk jadi penyiaran, perusahaan penyiaran masuk ke dalam jadi operator, pengolah informatika juga begitu mengolah menjadi penyelenggara communication network. Ini fenomena yang menarik.


         Artinya, konvergensi perangkat menciptakan konvergensi market. Konvergensi market mengakibatkan konvergensi pelaku usaha, konvergensi bisnis, dan konvergensi hukumnya. Pelaku usaha dulu kan kalau kita ingat, Sony itu apa sih? Perusahaan elektronik consumer goods. Tapi coba dilihat, Sony investasi untuk Hollywood. Dia beli perusahaan pembuat konten, lalu coba lihat juga dulu Ericsson apa? Cuma HP, sekarang ikut bikin jaringan. Lihat juga perusahaan media kita, MNC, dulu ngapain dia? Cuma siaran. TV kabel. Sekarang? Mau masuk juga menjadi penyedia fiber optik sampai ke rumah-rumah yang menawarkan Anda jasa akses internet juga. Demikian juga Telkom berubah yang tadinya operator, berubah menjadi perusahaan yang mau menyalurkan juga saluran telekomunikasi, tidak hanya telekomunikasi internet aksesnya, tapi juga penawaran konten di dalamnya. Yaitu apa? Nonton TV kabel. Ini telah memperlihatkan bahwa ternyata telah terjadi restrukturisasi industri telekomunikasi dan penyiaran, serta informatika. Ringkasnya, terjadilah restrukturisasi industri dalam tiga lapis. Empat lapislah. Lapis pertama bicara soal perangkat-perangkat yang ada di tangan kita.
    
       Customer peripheral equipment, ini handphone, siapa industrinya. Lalu yang lapis keduanya ini adalah penggunaan-penggunaan sumber daya, resources dari infokom dimana di situ yang di kategori resources adalah penggunaan spektrum frekuensi, sistem penomoran, nama domain, IP address, nomornya masih di dalam penggunaan resources. Hukumnya adalah bagaimana membuat alokasi resources itu menjadi optimal untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Spektrum frekuensi, penomoran, dan nama domain. Yang berikutnya adalah regulasi terhadap network dan akses. Siapa itu? Penyediapenyedia jaringan telekomunikasi dan penyiaran. Lalu baru berikutnya lapisan yang paling atas yang disebut aplikasi dan konten. Yaitu seperti yang Anda ketahui, Anda mau main game kan Anda pakai aplikasi. Anda masuk mailbox, itu Anda pakai aplikasi. Dan kontennya ada di situ. Selain itu apa lagi? Perusahaan-perusahaan yang go electronic. Contoh Detik adalah content provider. Anda ingin mendapatkan suatu informasi yang di mana suatu provider itu berkutat sebagai penyaji informasi. Jadi selain internet access provider atau internet service provider, maka Anda juga akan menemukan yang namanya konten-konten provider. Menarik ternyata di belakang ini dunia bisnisnya sedang berkembang seakan-akan ada pelaku usaha yang ingin menguasai dari hulu sampai hilir. 

         Konsentrasi konglomerasi media massa sampai kepada dunia media komunikasi khusus itu menjadi kunci penting untuk kita tengarai ke depan. Jangan sampai ada un-fair competition nantinya.
Tumbuhnya peluang-peluang usaha harus dinikmati oleh seluruh lapisan komponen bangsa agar terjadi bisnis telematika yang lebih sehat dan lebih menyejahterakan bangsanya. Paralel dengan itu pembicaraan internet secara global ada dalam forum internet governance forum. Apa gambarannya? Gambarannya itu masih berantakan semua. Kenapa? Karena belum disepakati secara global apakah negara hukum harus lepas dari pengaturan tentang internet itu? Enggak bisa. Yang jelas, berpadunya kepentingan pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha akan semakin bergabung satu. Hal ini juga tidak berbeda dengan pemikiran hukum yang disebut modern state law, dimana peranan pemerintah tetap ada, peranan pelaku usaha ada, peranan masyarakat madani ada. Sesuai dengan konstitusi kita yang menyetarakan bahwa kemerdekaan kita ditunjang juga dengan peranan pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum.

       Melindungi segenap bangsa Indonesia ini, ya. Kemudian melindungi bangsa dan wilayahnya, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum. Kita buka kembali di dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Berikutnya kita akan bicara bagaimana dinamika telekomunikasi, media, dan informatika yang telah terwujud sebagai suatu penyelenggaraan sistem elektronik baik nasional maupun global dalam rangka mencapai kesejahteraan bangsanya. Di sini kita akan bicara hukum dan telematikanya. Dengan sendirinya kita bicara lapisan pertama kita saat ini adalah teknologi dan konstitusi.

Wednesday 22 March 2017

Cyber Law - Cyberspace and Law

Dinamika Teknologi Informasi dan Kontitusi  

(Cyberspace and Law)

       Mari kita bahas lanjutan pembicaraan kita, yaitu bicara tentang Cyberspace and Law. Seringkali dipersepsikan yang disebut cyberspace itu kalau diIndonesia-kan namanya ruang maya. Padahal apakah seperti itu? Sehari-hari masyarakat yang disebut maya itu kan sesuatu yang tidak nyata. Lalu pertanyaannya, kalau dalam praktiknya dunia sistem elektronik itu adalah basisnya ilmu elektronika, harus listrik, apakah itu suatu kemayaan? Tentunya bukan. Karena bicara sistem elektronik, bicaranya ilmu elektronika, ya pastinya ilmu fisik. Ilmunya nyata, kan enggak ada namanya ilmu gaib. Sehingga dunia cyber dipersepsikan sebagai ruang maya, sesungguhnya itu sesuatu kekeliruan. Mari
kita kritisi dulu satu per satu pengemukanya. Cybernetics theory itu dikemukakan oleh orang yang bernama Norbert Wiener. Ya kurang lebih umur 18 tahun jadi doktor dia di Harvard. Inti dari penyampaian dia adalah adanya suatu komunikasi, itu orang menyampaikan informasi, kemudian ada feedback.

     Dia belajar dari orang yang namanya Julian Bigelow yang penemu radar itu loh. Dimana orang menyampaikan suatu signal kemudian signal-nya terpantul balik sehingga ada komunikasi. Jadi komunikasi, penyampaian informasi, kemudian ada feedback-nya. Cybernetics theory bicara soal itu. Lalu apa lagi? Yang berikutnya adalah yang namanya penulis novel Neuromancer, namanya William Gibson. Dalam novel tersebut, dia memberitahukan, seakan-akan ada ruang baru loh pada saat sistem komputasi dan sistem telekomunikasi tadi diselenggarakan dan kaya film Startrek dimana Anda bisa hadir pada suatu ruang kemudian Anda mengatakan di set ruang itu, kemudian ada datang pacar Anda, pacarnya bentuk mungkin hologram. Ya, jadi kurang lebih, seakan-akan ada ruang baru pada saat dunia komputasi dan dunia komunikasi terwujud dalam suatu penyelenggaraan sistem elektronik.
 

     Sebenarnya kalau kita melihat lagi evolusi dulunya, pada saat internet dikenal, pada saat itu belum ada grafisnya, belum ditemukan www itu, world wide web protocol itu, orang bicaranya masih teks dan angka. Dan pada saat itu orang belum bicara seakanakan ada ruang baru. Belum. Tapi begitu semakin grafis dia, maka dunianya virtual halusinasi tadi, seakan-akan nyata sehingga dinyatakan ada space baru, cyberspace. Space artinya ruang, cyber itu medium kawatnya. Bahkan kalau kita lebih jauh lagi siapa sih yang pertama kali mengemukakan istilah cyber? Itu namanya Ampere. Anda tahu Ampere itu digunakan sebagai satuan dari kuat arus. Apa yang menarik dari sana? Ampere menyatakan yang namanya cyber itu ya kawatnya. Jadi kalau ditanya cyberspace, ya ruang dalam medium kawat. Intinya apa? Pada saat kawat terhubung, kemudian protokol komunikasi yang memungkinkan grafis, maka halusinasi virtual terjadi. Sehingga menterjemahkan cyberspace menjadi ruang maya, kurang tepat. Tapi karena istilah ini digulirkan oleh novelis kemudian juga dipersepsikan

lebih lanjut oleh media massa, maka seakan-akan antara real space, ruang nyata kita sehari-hari, dengan dunia cyber tadi, berbeda. Padahal semestinya sama. Tuhan tidak pernah menambah ruang baru. Secara kasat mata yang bisa kita lihat space di kita adalah udara dan ruang angkasa, daratan, dan perairan baik itu air tawar maupun air laut. Intinya, cyberspace adalah suatu sistem komunikasi yang mampu menyampaikan informasi itu menjadi lebih real dalam konteks virtual. Maka ada istilah lagi virtual reality. Padahal sebenarnya semua ini realitas yaitu penyelenggaraan sistem elektronik yang nyata. Disampaikan dalam suatu medium, yang kita sebut cyber, dengan aturan-aturan teknis yang intinya adalah keberadaan kode-kode dalam penyampaian informasi tadi. Nah menarik di sini. 


    Kalau kita mencermati perkembagan intenet selain bicara declaration of independence dari internet, kita juga mendapati pengemuka tentang bagaimana melihat hukumnya. Masih ingat yang namanya Lawrence Lessig? Dia mengemukakan buku tentang Code is Law. Kode adalah Hukum. Ini menarik ya. Paradigma terhadap hukum dari cyberspace itu secara tidak langsung ada tiga aliran. Ini dikemukakan oleh orang yang bernama Victor Mayer-Schönberger. Intinya begini, ada aliran yang bawaannya separatis. Ini kan dunia komputer belum diprediksi oleh hukum yang sebelumnya. Sehingga yang terjadi adalah hukum di dalam cyberspace ini berbeda dari hukum di dalam sistem elektronik itu. Apakah benar? Mungkin ada benarnya, mungkin ada tidak benarnya. Tapi yang jelas, bisakah kita memisahkan apa yang kita lakukan di dalam cyberspace dengan dampak kita dalam kehidupan sehari-hari. Jadi dengan sendirinya teori yang mengemukakan bahwa real space dengan cyberspace dipisahkan hukumnya terbantahkan sendiri oleh kenyataan bahwa apa yang Anda komunikasikan dalam cyber dan di cyberspace itu adalah ilmu elektronika, maka semuanya itu tidak ada pembedaan antara real space dengan cyberspace.

    Lalu yang kedua, yang kedua ini alirannya adalah aliran tradisionalis. Hukum itu tidak berubah atau tidak dinihilkan karena adanya suatu perkembangan teknologi baru. Apa contohnya? Gini. Kalau orang berhasil menciptakan pisau maka yang kelihatan adalah dulu belum ada pisau sulit memotong tanaman dan sayuran. Setelah adanya pisau orang bisa motong sayuran, motong daging. Hukumnya? Kalau buat orang teknologi, kalau dipakai di luar itu, namanya penyalahgunaan pisau. Tetapi dibuat orang hukum, pada saat kita bercanda dengan pisau, orang teraniaya. Kita todong orang, penodongan, pengancaman. Kita lempar sembarangan matinya nyawa orang, itu pembunuhan. Untuk aliran yang tradisionalis, hukum tidak dapat ditampik hanya karena perkembangan teknologi yang baru. Artinya, hukum tetap bekerja. Pasal-pasal tentang pembunuhan tidak harus berubah karena ditemukan robot yang bisa membunuh. Karena definisinya tidak seperti itu.

     Rumusan pasal tentang pembunuhan mengemukakan, perbuatannya bisa apa saja, yang diancam adalah akibat dari perbuatan hilangnya nyawa orang lain. Jadi yang akan dibuktikan deliknya, bukan formil, tapi materil. Itu sering kali dilupakan oleh orang-orang yang di luar hukum. Inti dari yang saya sampaikan tadi, ada pendekatan yang berbeda ternyata antara dunia kuantitatif dengan pendekatan yang kualitatif. Hukum ini pendekatan kualitatif. Teknologi manajemen, itu pendekatan kuantitatif. Hal itu nanti akan kita bahas lebih lanjut. Tapi saya rampungkan dulu aliran yang ketiganya, aliran internasionalis. Internasionalis ini berpikir karena pada saat sistem ini menjadi global, maka norma-norma yang berlaku dari suatu bangsa, bangsa lain, terhubung dalam national yang lain, terhubung dalam sistem kedaulatan hukum masing-masing negara, seakan-akan seharusnya
yang dihargai adalah yang norma internasionalnya saja. Aliran-aliran internasionalis itu berpikir gini, kenapa Indonesia harus mempidanakan pornografi atau melarang pornografi? Wong itu pornografi berlaku global kok. Sehingga norma yang diakui ingin diterapkan dalam perilakunya sehari-hari adalah norma internasionalnya saja, nasional tidak. Tepatkah hal ini? Tentunya jadi tidak tepat.
    Karena dalam sehari-hari kehidupan Anda dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kedaulatan itu tetap harus Anda junjung tinggi. Ingat loh, Anda punya kewajiban secara konstitusi untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan serta sistem hukum dan norma masyarakatnya. Lanjut, kita akan bahas lagi bagaimana melakukan pendekatan interdisciplinary ini sampai kepada kita lihat perkembangan bisnisnya dan bagaimana konstitusinya.  


Semoga bermanfaat .... bersambung ...

Cyber Law - Komunikasi Masa

Dinamika Teknologi Informasi dan Kontitusi  

(Komunikasi Massa)

    Pada bahasan yang sebelumnya kita sudah bicara tentang evolusi peradaban, evolusi telekomunikasi, media, dan informatika, mari kita membahas tentang bagaimana komunikasi massanya. Begini, peserta sekalian. Coba kita cermati bagaimana evolusi komunikasi massa itu. Dulu surat kabar, orangnya disebut jurnalis, penyedianya pers. Semakin berkembang teknologi, akibatnya kita sendiri bisa melakukan publishing. Kita sendiri masuk sebagai aktor utama dalam melakukan penyebaran informasi di ke media massa. Secara tidak langsung orang malah perlahan-lahan malah menjadi seorang yang narsis, dikit-dikit posting tentang informasi perilaku dia. Tapi sadarkah kita bahwa sisi privacy kita sudah mulai berkurang di saat itu. 
     
     Dan sadarkah kita bahwa informasi yang disampaikan bisa jadi mengganggu orang yang menerima informasi itu. Kita bahas akan lebih lanjut dalam pembahasan materi ini. Tapi mari kita cermati history dari komunikasi massa itu. Apakah komunikasi massa mengakibatkan bahwa kita menjadi tidak menghargai hak orang lain? Dulu kita nonton yang namanya TV, orang yang menyiarkan TV itu harus memperhatikan norma masyarakatnya. Ingat loh kita tadi sudah bahas, bahwa semakin konvergensinya teknologi itu maka telah bersatu pula yang namanya komunikasi massa dengan komunikasi privat. Coba ingat kata kuncinya, telekomunikasi itu adalah berkomunikasinya antar-orang secara privat. Kalau komunikasi massa, saya bicara dengan banyak orang, ya, saya yang harus memperhatikan norma masyarakatnya.


         Kalau saya bicara telekomunikasi lewat telepon, saya mau ngomong apapun dengan orang, lain dengan yang saya tuju, itu it is okay, enggak ada masalah. Mau ngomongin orang kek, mau ngomongin soal politik, dan sebagainya. Tapi pada saat saya berbicara kepada orang banyak, maka saya harus memperhatikan norma masyarakat itu. History komunikasi massa yang tadinya lembaga penyiaran, pers itu dipegang oleh segelintir pelaku usaha, kini dengan tumbuhnya social media atau social network, kita sendiri menjadi pemasok kontan, penyebar konten, jadi aktor utama dalam  penyampaian informasi kepada massa. Ya coba kita cermati. Dari bentuk yang dulu ada Undang-undang Penyiaran, sekarang kepada dunia internet dimana masingmasing kita bisa memasok informasi itu, istilahnya juga disebut user generated content.


       Lalu perubahan pola komunikasi kita dari yang awalnya ya, mungkin kita tanpa sadar melakukan pertama kan publikasi informasi dulu, bikin website, atau dikit-dikit cerita kepada orang. Ini loh profile saya, ini loh CV saya, ini loh produk saya. Itu baru tataran publishing. Intinya menyampaikan informasi. Belum ada interaksi. Lalu kemudian kita semakin lama nyaman berinteraksi. Setelah berinteraksi, timbullah transaksi. Dan pada saat transaksi itu ternyata lebih maju lagi, maka yang terjadi kita seakan-akan masuk ke dalam dunia system elektronik itu lebih menyatu lagi dimana hidup kita seakan-akan sudah menyerahkan privacy kita pada sistem elektronik. Comfort kita, security kita,
tergantung pada sistem elektronik itu nantinya.

      Rekan-rekan sekalian, perlu diperhatikan, kalau kita pandang kembali telekomunikasi di first generation itu apa ya? Telekomunikasi kan kurang lebih ada lima generasi ya, generasi pertama, generasi kedua, ketiga, keempat, kelima. Yang pertama, orang bicara soal voice. Ya, halo, apa kabar, dan sebagainya. Lalu mulai berkembang yang namanya teks, dulu kan ukuran keren itu kan seorang eksekutif pakai pager ya, kemudian bunyi tut tut, dia cari telepon umum terdekat, dia ngomong. Ya, padahal enggak eksekutif sebenarnya, malah merepotkan sendiri toh? Yang menarik dari sini adalah, oh tambah teks. Jadi yang namanya voice, kemudian teks plus voice. Kontennya yang masih berubah. Yang tadinya cuma suara, sekarang suara tambah aksara. Lalu kemudian berkembang ini, dunia selular telepon. Akibatnya, pager enggak kita pakai lagi. Yang kita pakai di sini. Bahkan voice jadi lebih mahal. Kita jadi lebih senang pakai SMS. Lalu berkembang lagi menjadi third generation. Third generation ini video, bukan hanya teks, voice, tapi tampilan. Tampilan gambar, suara, dan sebagainya, berpadu menjadi satu sehingga ia membutuhkan rentang pita komunikasi yang lebih lebar. Maka berkembanglah itu yang disebut pita lebar. Lalu selanjutnya apa lagi? Yang ke depan secara tidak langsung telah berubah adalah jaringan telekomunikasinya dari jaringan telekomunikasi yang centralized menjadi terdistribusi. 

        Dari telekomunikasi yang cenderung secure, sekarang telah berubah menjadi unsecure. Kenapa? Karena ingin menyampaikan informasi secara cepat. Itu berkembangnya internet. Sering kali orang terlupa bahwa internet menawarkan suatu kemudahan dan kecepatan. Tapi apakah secure? Tidak. Contoh paling mudah apa? Lihat saja, kalau kita pasang nomor telepon. Nomor telepon di rumah, biasanya ditanyakan identitas orangnya secara jelas, kedudukan hukumnya jadi jelas. Tetapi begitu Anda masuk di internet, Anda akses internet, dengan sistem yang namanya dynamic host configuration protocol (DHCP), Anda bisa menggunakan IP address bergantian. Sehingga nomor IP
address belum tentu merepresentasikan adanya satu subyek orang yang bertanggung jawab. Rekan-rekan peserta dari IndonesiaX, mari kita renungkan perubahan telekomunikasi dari first G (1G) sampai pada fourth G (4G), berubahnya ragam kepada perubahan pola jaringan, lalu berkembang lagi ke depan menjadi the fifth generation (5G), poin pentingnya adalah komunikasi semakin menyatu sehingga aktivitas yang mana komunikasi massa dan komunikasi privat antara kita semakin blur. Hal ini membutuhkan kematangan kita dalam menyikapi perkembangan konvergensi telekomunikasi, media, dan informatika. Intinya apa? Ya hukum terhadap informasi itu sendiri. Kelahiran internet tadi, sekarang diyakini sebagai kelahiran new media. 

     Dimana seakan-akan hukum yang lama ini enggak berlaku. Harus diperlukan suatu hukum yang
baru untuk melihat hal ini. Penyelenggaraan internet, inter net, artinya internetworking, dia terlahir dari penggunaan protokol komunikasi yang disebut TCP/ (garis miring) IP, Transmission Control Protocol/ (garis miring) Internet Protocol. Intinya, protokol komunikasi yang tadinya secure tujuh lapis, menjadi empat lapis. Dia mudah, dia cepat, tapi dia unsecure karena ada kemungkinan informasi itu ditampik oleh orang yang menyampaikan informasinya. Kelahiran internet seakan-akan telah merubah ketentuan hukum yang sudah ada. Dulu ada Undang-undang Telekomunikasi sendiri, Undang-undang Media biasa rekan-rekan mengatakan Undang-undang Pers, Undang-undang Penyiaran, Undang-undang Film. Kemudian ada tentang informatika, orang dulunya mengatakan Arsip undangundangnya karena penyimpanan informasi. Kalau di Indonesia ada Undang-undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

       Intinya, seakan-akan internet telah menjadi suatu media baru, yang bahasa lain dari internet ini, kalau internet tadi dalam perspektif teknologinya adalah internetworking ya, dalam tampilannya disebut cyberspace. Suatu space baru yang terlahir karena adanya dunia cyber. Apakah ini suatu alam lain, atau jangan-jangan masih alam kita juga, cuma persepsi kita saja yang perlu kita luruskan. Hal ini akan kita bahas dalam pembahasan selanjutnya tentang cyberspace dan hukumnya.

Semoga bermanfaat ... bersambung

Tuesday 21 March 2017

Cyber Law - Evolusi Telematika

Dinamika Teknologi Informasi dan Kontitusi  

(Evolusi Telematika)

    Pada pembahasan sebelumnya kita sudah membicarakan soal hukum yang berbanding lurus dengan dinamika peradaban manusia itu sendiri. Mengapa? Karena memang sistem hukum yang berkembang merupakan refleksi dari dinamika peradaban manusia itu sendiri. Sehingga kalau yang dia ketahui barangnya adalah tanah dan bukan tanah, maka yang berlaku adalah hukum agraria. Kalau dia membicarakan hasil intelektualnya maka yang berkembang adalah hak atas kekayaan intelektualnya. Hal itu tadi sudah kita bicarakan dalam pembahasan tentang evolusi hukum dan peradaban manusia dari era masyarakat yang menjunjung hukum imba, sampai dengan kepada hukum yang sekarang, hukum terhadap informasi dan komunikasi. Saya mengemukakan istilah ini lebih tepatnya adalah Hukum Telematika, yaitu konvergensi dari telekomunikasi, media, dan informatika. Mari kita bahas lebih lanjut tentang evolusi telematika itu sendiri yaitu bagaimana dinamika perkembangan teknologi telekomunikasi, teknologi media, dan juga teknologi informatika.

       Saudara sekalian, jangan dilupakan, pada saat kita bicara soal telekomunikasi, itu awalnya kan dimulai dari penggunaan signal asap dalam berkomunikasi. Lalu berkembangnya digital sekarang kita sudah sehari-hari menggunakan perangkat telekomunikasi seperti handphone yang sudah juga berkembang di dalamnya teknologi digital. Sehingga komputasi dan komunikasi seakan-akan sekarang berada dalam satu genggaman. Kita melihat adanya kalkulator, adanya pengambilan gambar, adanya pengolahan kata, intinya komputasi dan komunikasi semakin berkembang menyatu. Demikian pula terjadinya media. Media kalau kita ketahui awalnya kan dari penggunaan media-media yang menyimpan informasi dalam bentuk kertas, awalnya sih daun, kemudian jadi kertas, lalu berkembang lagi sekarang kepada sistem elektronik yang berbasiskan digital.
        Lalu juga kita lihat pengolahan informatika yaitu teknologi informasi atau komputasi. Awalnya dari penggunaan batu-batu untuk menghitung, lalu berkembang sempoa, berkembang lagi sistem komputer yang masih berbasiskan analog, lalu berkembang lagi dengan digital sehingga sistem komputasi tadi dan sistem komunikasi tersatukan dengan eranya digital tersebut. Dulu mungkin Pemirsa masih ingat, awal-awalnya komputer itu masih warna hijau, pengolahannya masih tekstual, angka, enggak ada grafisnya. Tapi begitu dia menjadi grafis, maka seakan-akan lahirlah suatu ruang baru yang disebut cyberspace. Kita akan bicarakan itu nanti di dalam perkembangan apakah benar ada real space-nya di situ, lalu bagaimana hukum terhadap cyberspace-nya.
        Evolusi terhadap telematika ini kalau kita cermati, sebenarnya akan mengakibatkan konvergensi telekomunikasi, media, dan informatika, menjadi satu sistem penyelenggaraan yang disebut, orang mengatakan sistem elektronik. Ada lagi yang menyatakan bahwa ini adalah sistem komunikasi berbasiskan elektronik. Nanti ke depannya mungkin nanti elektronik berubah lagi menjadi potonik. Tapi intinya adalah konvergensi teknologi, informasi, media, dan komunikasi tersatukan dan kemudian menjadi suatu perkembangan peradaban baru dimana informasi dan komunikasi mempunyai nilai-nilai yang lebih dalam kehidupan kita sehari-hari. Tidak hanya competitive advantage, tapi juga bahkan menyentuh pada kehidupan privasi kita, keluarga kita, dan juga pemanfaatannya dalam perilaku kehidupan bermasyarakat.
      Kata kunci dari evolusi telematika, berpadunya konvergensi teknologi tadi, dan jangan dilupakan, sistem komputasi yang semula sangat centralized, dulu kita lihat komputer itu besar-besar, kemudian menjadi mengecil, nama paradigmanya adalah down-sizing. Berkembang dari mainframe, midrange, sampai kepada ternyata cukup networking kecil bisa men-service sekian banyak user. Dulu komputer itu bersifat dummy, yang kita pegang ini prosesornya tidak di sini, tapi di mainframe-nya, kemudian sekarang downsizing, artinya kita sendiri sudah punya komputer, ada CPU di sini dan datanya dipertukarkan. Awalnya ini disebut client, kemudian yang per-service-nya disebut server. Komputer ini dari down-sizing, dari centralized, distributed, kemudian menjadi internet, lalu ditambah lagi dengan kemampuan mobile. 
      Sehingga sekarang mobile communication hampir sama dengan computing. Lalu berkembang lagi menjadi cloud computing. Apa yang paling mudah kita lihat sehari-hari? Anda tentu mempunyai email address bukan? Alamat email tadi berada pada mailbox provider. Katakanlah Yahoo, Google, dan sebagainya. Apa yang Anda lakukan? Data Anda, Anda taruh di sana, kemudian dengan sistem elektronik, baik sistem informasi dan komunikasinya, Anda jemput data itu di server itu. Fenomena itu adalah cloud computing. Mereka memegang big data dari penggunanya. Hal ini akan kita bahas lebih lanjut lagi dalam perspektif bagaimana teknologi telekomunikasi, media, dan informatika ini dalam konteks perubahan komunikasi perilaku masyarakatnya, komunikasi massa, dan penggunaannya. Karena pada saat berpadunya konvergensi itu atau berpadunya perkembangan telekomunikasi, media, dan informatika, seakan-akan menjadi blur batasan yang mana private communication, yang mana mass communication. Campur aduk, sehingga hal-hal yang berbau pengumuman dilakukan oleh semua orang. Mungkin dia tidak tersadarkan bahwa apa yang dia sampaikan informasinya itu sekarang menjadi pengumuman. Nanti kita bahas dalam evolusi terkait komunikasi massanya.  

Semoga Bermanfaat ... bersambung




Cyber Law - Rights and Obligations

Dinamika Teknologi Informasi dan Kontitusi

(Introduction)

      Sebelum kita jauh bicara tentang Cyber Law atau ICT Law atau Hukum Telematika, maka kita akan mencermati terlebih dahulu tentang evolusi peradaban manusia itu sendiri. Sebagaimana kita ketahui, kita sudah masuk dalam era informasi. Apa yang dimaksud dengan era informasi? Era informasi adalah era dimana informasi itu menjadi dasar, bisa menjadi power, bisa menjadi nilai keunggulan kompetitif, dia bahkan bisa menjadi aliran darah. Dasarnya sih kita bisa mengatakan bahwa era informasi itu dimana era informasi tidak lagi hanya sebagai benda, tapi dirasakan sebagaimana layaknya aliran darah dalam tubuh manusia.


     Sebelum sampai pada era informasi itu, sebenarnya kalau kita cermati lagi, peradaban manusia kan setidak-tidaknya terjadi dari atau berevolusi dari beberapa gelombang. Masih ingat kita dengan teori Darwin tentang bagaimana manusia itu berubah dari bentuk semacam kera kemudian menjadi manusia yang sekarang? Apa sih yang berubah? Bagi penganut Darwin ya tentunya berlakunya hukum rimba. Saya hanya ingin mengajar para Peserta itu untuk berpikir begini. Hukum itu akan berbanding lurus dengan dinamika peradaban manusianya itu sendiri. Mari kita cermati. Pada saat manusia didominasi oleh ukuran-ukuran penguasaan itu berdasarkan otot belaka, maka yang berkembang saat itu adalah hukum rimba.


       Siapa yang kalah itu harus menerima hukumnya. Yang menang yang menjadi penentu hukumnya. Apa power yang paling pertama? Ya itu, otot itu sendiri. Perang suku, kemudian yang kalah di-dzalimi. Enggak ada kata-kata dzalim pada saat itu. Yang terjadi pada saat itu adalah siapa yang menang, siapa yang berkuasa, itulah penentu hukumnya. Hukum rimba namanya saat itu. Katakanlah manusia kemudian berkembang lagi, yang kuat cenderung bodoh, yang lemah bakal cenderung pintar. Kenapa? Saat itu manusia berkembang pindah, yang kalah mulai berpikir menggerakkan intelektualnya lebih, beradaptasi dengan alam, bercocok tanam, sehingga pada saat itu yang terjadi apa? Berkembanglah hukum yang namanya hukum agraria, hukum adat, manusia yang bergerak, berkembang untuk beradaptasi dengan alam membuka lahan, yang berkembang hukum agraria.


       Lalu berkembang lagi ini manusia. Berkembang menuju ke semua arah, menguasai alam, tinggal di alam A, tinggal di alam E, tinggal di wilayah A, tinggal di wilayah B, dan sebagainya. Akibatnya yang berkembang adalah ada daerah yang surplus, ada daerah yang minus. Ada daerah yang lebih, ada daerah yang kurang. Kemudian timbullah trading itu. Dimana manusia yang lingkungannya memiliki lahan yang lebih kaya, dimana manusia yang berikutnya adalah mungkin alamnya kurang bersahabat tetapi intelektualnya menjadi lebih maju, sehingga berkembanglah itu industri. Masih ingat revolusi industri di Inggris? Kemudian mendorong pertumbuhan yang namanya hukum hak kekayaan intelektual. Waktu hukum agraria yang dikenal benda cuma tanah dan bukan tanah. Lalu kemudian berkembang industri, ada barang, ada lagi hak intelektual dimana yang berintelektual mengharapkan perlindungan karya-karya intelektualnya. Masih ingat Berne Convention, Paris Convention pada tahun 1883-1886, dan yang menarik yang terjadi di Indonesia saat itu adalah bencana krakatau. Jadi kita kurang lebih eh tidak selalu berbeda dengan apa yang terjadi di Eropa tapi kita mempunyai masalah dan dinamika yang berbeda.

       Lalu berkembang lagi gelombang yang berikutnya yaitu manusia yang sadar akan informasi. Apa itu informasi? Informasi asal katanya kan information. Semua yang belakangnya ada “tion” itu kalau dalam bahasa Inggris kata benda. Apakah benda terjadi dengan sendirinya? Tidak. Dia dari proses. Merubah data menjadi informasi. Informasi kemudian diolah menjadi ilmu pengetahuan, jadi knowledge. Jadi apa inti dari ilmu pengetahuan? Pengalaman. Pengalaman yang bagaimana? Pengalaman yang diolah dengan kebijakan sehingga menjadi suatu pengetahuan. Lalu berkembang lagi manusia menjadi masuk era di ilmu pengetahuan. Yang menarik, apa yang telah berubah manusia dari saat itu sampai dengan saat ini? Manusia yang semakin berkembang dengan teknologi, berubah dinamikanya karena teknologi, atau seharusnya teknologi berbanding lurus dengan dinamika manusia itu sendiri. Hal itu akan kita bahas dalam materi berikutnya, bagaimana evolusi telematika berubah dengan perilaku manusianya. Setidak-tidaknya Anda juga harus mencermati toh, bahwa yang namanya perkembangan peradaban manusia berbanding lurus bukan hanya teknologinya, tetapi dia merefleksikan perkembangan sistem hukum nasionalnya. Mari kita lanjut nanti dalam materi tentang evolusi telematika.  

Semoga Bermanfaat ...... bersambung ..

MATERI PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SEMESTER 1 PERTEMUAN KAMIS, 19 DESEMBER 2018

TUGAS PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Silahkan cari/browsing di internet jurnal nasional atau internasional yang berhubungan...