Wednesday 22 March 2017

Cyber Law - Komunikasi Masa

Dinamika Teknologi Informasi dan Kontitusi  

(Komunikasi Massa)

    Pada bahasan yang sebelumnya kita sudah bicara tentang evolusi peradaban, evolusi telekomunikasi, media, dan informatika, mari kita membahas tentang bagaimana komunikasi massanya. Begini, peserta sekalian. Coba kita cermati bagaimana evolusi komunikasi massa itu. Dulu surat kabar, orangnya disebut jurnalis, penyedianya pers. Semakin berkembang teknologi, akibatnya kita sendiri bisa melakukan publishing. Kita sendiri masuk sebagai aktor utama dalam melakukan penyebaran informasi di ke media massa. Secara tidak langsung orang malah perlahan-lahan malah menjadi seorang yang narsis, dikit-dikit posting tentang informasi perilaku dia. Tapi sadarkah kita bahwa sisi privacy kita sudah mulai berkurang di saat itu. 
     
     Dan sadarkah kita bahwa informasi yang disampaikan bisa jadi mengganggu orang yang menerima informasi itu. Kita bahas akan lebih lanjut dalam pembahasan materi ini. Tapi mari kita cermati history dari komunikasi massa itu. Apakah komunikasi massa mengakibatkan bahwa kita menjadi tidak menghargai hak orang lain? Dulu kita nonton yang namanya TV, orang yang menyiarkan TV itu harus memperhatikan norma masyarakatnya. Ingat loh kita tadi sudah bahas, bahwa semakin konvergensinya teknologi itu maka telah bersatu pula yang namanya komunikasi massa dengan komunikasi privat. Coba ingat kata kuncinya, telekomunikasi itu adalah berkomunikasinya antar-orang secara privat. Kalau komunikasi massa, saya bicara dengan banyak orang, ya, saya yang harus memperhatikan norma masyarakatnya.


         Kalau saya bicara telekomunikasi lewat telepon, saya mau ngomong apapun dengan orang, lain dengan yang saya tuju, itu it is okay, enggak ada masalah. Mau ngomongin orang kek, mau ngomongin soal politik, dan sebagainya. Tapi pada saat saya berbicara kepada orang banyak, maka saya harus memperhatikan norma masyarakat itu. History komunikasi massa yang tadinya lembaga penyiaran, pers itu dipegang oleh segelintir pelaku usaha, kini dengan tumbuhnya social media atau social network, kita sendiri menjadi pemasok kontan, penyebar konten, jadi aktor utama dalam  penyampaian informasi kepada massa. Ya coba kita cermati. Dari bentuk yang dulu ada Undang-undang Penyiaran, sekarang kepada dunia internet dimana masingmasing kita bisa memasok informasi itu, istilahnya juga disebut user generated content.


       Lalu perubahan pola komunikasi kita dari yang awalnya ya, mungkin kita tanpa sadar melakukan pertama kan publikasi informasi dulu, bikin website, atau dikit-dikit cerita kepada orang. Ini loh profile saya, ini loh CV saya, ini loh produk saya. Itu baru tataran publishing. Intinya menyampaikan informasi. Belum ada interaksi. Lalu kemudian kita semakin lama nyaman berinteraksi. Setelah berinteraksi, timbullah transaksi. Dan pada saat transaksi itu ternyata lebih maju lagi, maka yang terjadi kita seakan-akan masuk ke dalam dunia system elektronik itu lebih menyatu lagi dimana hidup kita seakan-akan sudah menyerahkan privacy kita pada sistem elektronik. Comfort kita, security kita,
tergantung pada sistem elektronik itu nantinya.

      Rekan-rekan sekalian, perlu diperhatikan, kalau kita pandang kembali telekomunikasi di first generation itu apa ya? Telekomunikasi kan kurang lebih ada lima generasi ya, generasi pertama, generasi kedua, ketiga, keempat, kelima. Yang pertama, orang bicara soal voice. Ya, halo, apa kabar, dan sebagainya. Lalu mulai berkembang yang namanya teks, dulu kan ukuran keren itu kan seorang eksekutif pakai pager ya, kemudian bunyi tut tut, dia cari telepon umum terdekat, dia ngomong. Ya, padahal enggak eksekutif sebenarnya, malah merepotkan sendiri toh? Yang menarik dari sini adalah, oh tambah teks. Jadi yang namanya voice, kemudian teks plus voice. Kontennya yang masih berubah. Yang tadinya cuma suara, sekarang suara tambah aksara. Lalu kemudian berkembang ini, dunia selular telepon. Akibatnya, pager enggak kita pakai lagi. Yang kita pakai di sini. Bahkan voice jadi lebih mahal. Kita jadi lebih senang pakai SMS. Lalu berkembang lagi menjadi third generation. Third generation ini video, bukan hanya teks, voice, tapi tampilan. Tampilan gambar, suara, dan sebagainya, berpadu menjadi satu sehingga ia membutuhkan rentang pita komunikasi yang lebih lebar. Maka berkembanglah itu yang disebut pita lebar. Lalu selanjutnya apa lagi? Yang ke depan secara tidak langsung telah berubah adalah jaringan telekomunikasinya dari jaringan telekomunikasi yang centralized menjadi terdistribusi. 

        Dari telekomunikasi yang cenderung secure, sekarang telah berubah menjadi unsecure. Kenapa? Karena ingin menyampaikan informasi secara cepat. Itu berkembangnya internet. Sering kali orang terlupa bahwa internet menawarkan suatu kemudahan dan kecepatan. Tapi apakah secure? Tidak. Contoh paling mudah apa? Lihat saja, kalau kita pasang nomor telepon. Nomor telepon di rumah, biasanya ditanyakan identitas orangnya secara jelas, kedudukan hukumnya jadi jelas. Tetapi begitu Anda masuk di internet, Anda akses internet, dengan sistem yang namanya dynamic host configuration protocol (DHCP), Anda bisa menggunakan IP address bergantian. Sehingga nomor IP
address belum tentu merepresentasikan adanya satu subyek orang yang bertanggung jawab. Rekan-rekan peserta dari IndonesiaX, mari kita renungkan perubahan telekomunikasi dari first G (1G) sampai pada fourth G (4G), berubahnya ragam kepada perubahan pola jaringan, lalu berkembang lagi ke depan menjadi the fifth generation (5G), poin pentingnya adalah komunikasi semakin menyatu sehingga aktivitas yang mana komunikasi massa dan komunikasi privat antara kita semakin blur. Hal ini membutuhkan kematangan kita dalam menyikapi perkembangan konvergensi telekomunikasi, media, dan informatika. Intinya apa? Ya hukum terhadap informasi itu sendiri. Kelahiran internet tadi, sekarang diyakini sebagai kelahiran new media. 

     Dimana seakan-akan hukum yang lama ini enggak berlaku. Harus diperlukan suatu hukum yang
baru untuk melihat hal ini. Penyelenggaraan internet, inter net, artinya internetworking, dia terlahir dari penggunaan protokol komunikasi yang disebut TCP/ (garis miring) IP, Transmission Control Protocol/ (garis miring) Internet Protocol. Intinya, protokol komunikasi yang tadinya secure tujuh lapis, menjadi empat lapis. Dia mudah, dia cepat, tapi dia unsecure karena ada kemungkinan informasi itu ditampik oleh orang yang menyampaikan informasinya. Kelahiran internet seakan-akan telah merubah ketentuan hukum yang sudah ada. Dulu ada Undang-undang Telekomunikasi sendiri, Undang-undang Media biasa rekan-rekan mengatakan Undang-undang Pers, Undang-undang Penyiaran, Undang-undang Film. Kemudian ada tentang informatika, orang dulunya mengatakan Arsip undangundangnya karena penyimpanan informasi. Kalau di Indonesia ada Undang-undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

       Intinya, seakan-akan internet telah menjadi suatu media baru, yang bahasa lain dari internet ini, kalau internet tadi dalam perspektif teknologinya adalah internetworking ya, dalam tampilannya disebut cyberspace. Suatu space baru yang terlahir karena adanya dunia cyber. Apakah ini suatu alam lain, atau jangan-jangan masih alam kita juga, cuma persepsi kita saja yang perlu kita luruskan. Hal ini akan kita bahas dalam pembahasan selanjutnya tentang cyberspace dan hukumnya.

Semoga bermanfaat ... bersambung

No comments:

Post a Comment

MATERI PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SEMESTER 1 PERTEMUAN KAMIS, 19 DESEMBER 2018

TUGAS PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Silahkan cari/browsing di internet jurnal nasional atau internasional yang berhubungan...